Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Richard Sinaga, membenarkan kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihaknya.

“Kita ada tangani kasus Dispora Provinsi Maluku Utara,” ujar Richard, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, Dispora Malut yang dipimpin Saifuddin Djuba masuk dalam tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Malut yang mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran tahun 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penggunaan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai total mencapai Rp 5,7 miliar.

Selain itu, dugaan korupsi juga mengemuka terkait realisasi belanja makan minum rapat tahun anggaran 2022. BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023 mencatat adanya kejanggalan dalam bukti pertanggungjawaban belanja senilai Rp 1,7 miliar.

Dalam laporan tersebut, pertanggungjawaban belanja hanya berupa kontrak dan nota kwitansi bendahara pengeluaran. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen pendukung seperti undangan, daftar hadir rapat, maupun bukti foto kegiatan.

Dari total belanja makan minum rapat sebesar Rp 1.174.835.000, hanya Rp 653.602.500 yang dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, Rp 521.232.500 tidak didukung dengan bukti lengkap atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Malut hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter